Jurnal Wawasan Yuridika (Apr 2016)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Abstract
Abstrak Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (penegakan hukum progresif) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “menghalalkan segala macam cara“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (according to the letter) dan Undang-Undang atau hukum.Namun hasil penelitian dari Lembaga Governance and Decentralization Survey yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “ komoditas “.Lawrence M Friedman mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya. Kata Kunci: penegakan hukum, peraturan, pelayanan publik