Krtha Bhayangkara (Aug 2023)

Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan

  • Made Oka Cahyadi Wiguna

DOI
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.2424
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 2

Abstract

Read online

Penyelenggaraan pendidikan hukum di Indonesia saat ini dilengkapi Clinical Legal Education (CLE) di dalamnya. Pendidikan tinggi hukum diharapkan menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya bertugas sebagai penjaga Undang-undang atau aturan hukum atau yang lebih ekstrem dikenal sebagai “corong undang-undang”. Konsekuensinya, penegakan hukum yang demikian hanya akan tunduk pada prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Maka, dibutuhkan konsep pengembangan CLE yang menyiapkan penegak hukum yang berkhidmat pada keadilan substansial. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengembangkan konsep clinical legal education berbasis pendekatan hukum yang berkeadilan. Kesimpulan yang dapat disampaikan adalah CLE yang ideal diterapkan adalah menggunakan pendekatan doktrinal yang mengedepankan pendekatan yuridis-filosofis. Pendekatan ini menggunakan analisis ajaran-ajaran dasar suatu norma untuk mewujudkan penyelesaian kasus hukum yang berlandasakan pada nilai-nilai keadilan. Selain pendekatan doktrinal, mengenalkan pendekatan non doktrinal yang berpayung pada paradigma konstruktivisme. Hukum dalam pendekatan ini dikonsepkan secara kontekstual, relatif atau plural yang berdasarkan pada pengalaman sosial, individual, lokal dan spesifik. Dengan pendekatan ini, nantinya diharapkan mewujudkan nilai-nilai keadilan sebagai tujuan utama, dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapkan kepadanya.

Keywords