Jurnal IUS (Apr 2019)
Konsep Hasil Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hasil tindak pidana lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini karena banyaknya peluang para pelaku pencucian uang dalam melakukan aksi pencucian uang di berbagai bidang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan diketahui bahwa terdapat beberapa bidang yang menghasilkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yaitu di bidang Desain Industri, di bidang Paten, di bidang Merek dan Indikasi Geografis, di bidang Hak Cipta, di bidang Wakaf, di bidang ITE, di bidang Ketenagakerjaan, di bidang Kesehatan, di bidang Keuangan, di bidang Pertambangan, di bidang Sistem Resi Gudang, di bidang Penerbangan, dan Penggunaan Identitas Palsu.
Keywords