Mahadi (Feb 2022)
Perbandingan Kewenangan Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Antara Indonesia dan Beberapa Negara di Dunia
Abstract
Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Undang-Undang dalam konteks masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memiliki sisi pro kontra sehingga dibutuhkan perbandingan dengan beberapa negara termasuk mengenai kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi antara Indonesia, Hungaria, Chili, Austria dan Thailand mengalami hampir samanya masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat kewenangan preventif review bagi Mahkamah Konstitusi yang belum ada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
Keywords