Arena Hukum (Dec 2013)

COMPETITION LAW IN MALAYSIA

  • Safinaz Mohd Hussein

DOI
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.1
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 2
pp. 79 – 85

Abstract

Read online

Meningkatnya kesadaran akan pentingnya persaingan usaha menimbulkan munculnya regulasi tertentu di tingkat nasional dan hal inilah yang terjadi di Malaysia, yakni dengan berlakunya Undang-Undang Persaingan Usaha Malaysia 2010. Disahkannya hukum persaingan umum seperti Undang-Undang Persaingan Usaha Malaysia 2010 pasti akan berdampak pada undang-undang sektoral seperti ketentuan dalam Peraturan Ekonomi CMA 1998. Biasanya hukum persaingan usaha memang di atas undangundang sektoral, kecuali jika terdapat pengecualian yang diberikan terhadap hukum tersebut, sehingga harus dikembangkan untuk beberapa waktu dan mengikuti kecenderungan pengembangan hukum yang mendukung. Oleh karena itu, integrasi bagian tertentu dari undang-undang sektoral ke dalam hukum persaingan umum harus dibuat. Kata kunci : hukum persaingan usaha, aturan ekonomi

Keywords