Yurispruden (Jun 2024)

Legitimasi Hukum Asing Sebagai Pertimbangan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi: Perbandingan Antara Indonesia dan Afrika Selatan

  • Achmad Zuhdi,
  • Ari Ade Kamula

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v7i2.21634
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2

Abstract

Read online

Isu merujuk pada hukum asing dalam pertimbangan konstitusional sering memicu kritik sebagai “cherry picking”. Penelitian ini mengkaji bagaimana Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Afrika Selatan menggunakan hukum asing dalam yurisprudensi mereka, dengan fokus pada legitimasi dan dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, perundang-undangan, dan historis dengan menganalisis putusan-putusan dari kedua pengadilan serta sumber-sumber sekunder yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa kedua pengadilan tersebut menggunakan hukum asing tetapi berbeda secara signifikan dalam pendekatannya. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan sering mengutip preseden asing secara langsung, sementara Mahkamah Konstitusi Indonesia lebih sering menggunakan hukum internasional sebagai referensi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan hukum asing oleh Mahkamah Konstitusi dapat meningkatkan yurisprudensi hak asasi manusia dan demokrasi jika diintegrasikan dengan baik ke dalam kerangka hukum nasional.

Keywords