Jurnal Konstitusi (Dec 2024)
Pembatasan Masa Jabatan Presiden dalam Perspektif Konstitusi : Menghindari Otoritarianisme di Era Demokrasi
Abstract
Penambahan Masa Jabatan Presiden menjadi isu yang mengemuka dalam sistem ketatanegaraan, hal ini tidak terlepas dari adanya histori masa jabatan presiden lebih dari dua priode. Pasal 7 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai masa jabatan presiden secara eksplisit. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah konsep anomali masa jabatan presiden dihubungkan dengan konsep republik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa konstitusi menganut norma yang tertutup yang secara tegas membatasi hanya dua periode, menambah masa jabatan presiden adalah inkonstitusional kecuali pasal terkait diubah, namun yang lebih mendasar pembatasan masa jabatan presiden berkaitan erat dengan bentuk negara republik yang dianut oleh suatu negara. Republik bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai seorang presiden. Pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat dan bertujuan untuk kepentingan umum oleh karena itu penyelenggaraan pemerintah atas kehendak umum atau kepentingan umum.
Keywords