Jurnal Teknik ITS (Jan 2017)
Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikarenakan beberapa hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini[1]. Beberapa perubahan peraturan dalam hal penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dari undang-undang sebelumnya yaitu mengenai penentuan garis pantai, batas wilayah bagi hasil kabupaten/kota, serta kewenangan setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan bahwa batas maksimal wilayah laut provinsi sejauh 12 mil laut, sedangkan batas bagi hasil kelautan kabupaten/kota maksimal sejauh 4 mil laut. Apabila wilayah laut antar provinsi tidak mencapai batas maksimal masing-masing, maka batas akan dibagi sama jarak dengan prinsip garis tengah (median line). Penelitian ini merupakan bentuk pengaplikasian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam memperbaharui penentuan batas pengelolaan wilayah laut daerah. Dalam penelitian ini dibahas bagaimana menentukan batas pengelolaan wilayah laut daerah serta dilakukan analisa dari hasil penentuan batas pengelolaan wilayah laut. Lokasi Penelitian ini adalah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali tepatnya perbatasan pada Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur) dan Kabupaten Buleleng (Bali) sampai Kabupaten Jembrana (Bali). Penentuan batas pengelolaan wilayah laut dilakukan dengan metode kartometrik menggunakan data Citra Satelit SPOT 7 2015 dan data Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) 2002. Dari penelitian ini dihasilkan median line sepanjang 40,3 km yang dibentuk oleh 41 titik, serta diperoleh luas wilayah pengelolaan laut Provinsi Jawa Timur sebesar 233,37 km2 dan Provinsi Bali sebesar 233,77 km2 (sesuai batasan lokasi) dengan selisih sebesar 0,4 km2 serta batas wilayah bagi hasil kelautan untuk kabupaten/kota. Dihasilkan juga peta batas pengelolaan wilayah laut daerah sesuai lokasi penelitian ini yang sudah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014