Al-Mizan (Dec 2021)

Tukar Guling Tanah Wakaf dan Penarikan Kembali Harta Benda Wakaf

  • Syamsurizal Abas

DOI
https://doi.org/10.30603/am.v17i2.2334
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 2
pp. 255 – 266

Abstract

Read online

Tulisan ini membahas tentang tukar guling tanah wakaf dan penarikan kembali harta benda wakaf. wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Tukar guling wakaf merupakan kegiatan menukar tanah wakaf dengan tanah yang baru untuk kemudian dipindahkan. Pada dasarnya perubahan peruntukkan atau penggunaan wakaf tanah milik selain yang diikrarkan dalam ikrar wakaf tidak dapat dirubah Dalam pandangan fikih, para ulama berbeda pendapat terkait dengan tukar guling tanah wakaf, yakni sebagian membolehkan dan sebagian yang lain melarangnya. Sebagian ulama Syafi’iyyah dan Malikiyah berpendapat, bahwa benda wakaf yang sudah tidak berfungsi, tetap tidak boleh dijual, ditukar atau diganti dan dipindahkan. Dalam konteks penarikan kembali benda wakaf, Abu Hanifah, berpendapat bahwa seseorang yang mewakafkan hartanya pada saat dia masih hidup berhak untuk membatalkan wakaf dengan menarik kembali hartanya. Bagi ulama Syafi'iyah, wakaf itu mengikat dan karenanya tidak bisa ditarik kembali atau diperjual belikan, digadaikan, dan diwariskan oleh wakif.

Keywords