Citizenship: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Oct 2015)

IMPLEMENTASI FUNGSI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) TERHADAP PEMBANGUNAN DESA PELEM, KECAMATAN KARANGREJO, KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2010-2014

  • Nur Indra Kurniawan

Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1
pp. 397 – 407

Abstract

Read online

Pemerintah membuat peraturan mengenai pembentukan lembaga kemasyarakatan yang salah satunya yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai penyalur pembangunan untuk percepatan pembangunan pedesaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan implementasi fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terhadap pembangunan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan tahun 2010-2014.Penelitian ini dilaksanakan di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan selama enam bulan, yaitu pada Februari sampai dengan Juli 2015.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.Sumber data yang digunakan adalah sumber primer dan sekunder.Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi.Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari infrastruktur misalnya pengadaan jalan di Desa Pelem yang sudah diaspal semua, pembuatan saluran air, penyediaan MCK umum, pembuatan kios, pembuatan talut, dan perenovasian Kantor Kepala Desa. Implementasi fungsi LPM terhadap pembangunan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan ada yang sudah berjalan dengan baik dan ada yang belum.Fungsi tersebut meliputi sebagai lembaga penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa, pengoordinasian perencanaan pembangunan, pengoordinasi perencanaan lembaga kemasyarakatan, perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif, dan penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di desa.

Keywords