Jurnal Mercatoria (Aug 2017)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
Abstract
Pemilihan Umum adalah wahana untuk menentukan arah perjalanan bangsa sekaligus menentukan siapa yang paling layak untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan Negara tersebut. Pemilu merupakan proses pemilihan pemimpin bangsa dan merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan wujud partisipasi politik rakyat dalam sebuah Negara Demokrasi, maka tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa kebersihan, kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilihan umum akan mencerminkan kualitas di Negara yang bersangkutan. Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu. Perkembangan tindak pidana pemilu tersebut meliputi semakin luasnya cakupan tindak pidana pemilu, peningkatan jenis tindak pidana pemilu dan peningkatan sanksi pidana. Penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menempatkan. Tindak pidana pemilu dipandang sebagai sesuatu tindakan terlarang yang serius sifatnya dan harus diselesaikan dalam waktu singkat, agar dapat tercapai tujuan mengadakan ketentuan pidana untuk melindungi proses demokrasi melalui pemilu.