Jurnal IUS (Apr 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

  • Rati Maryani Palilati

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.414
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 49 – 67

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan menurut hukum positif dan untuk menganalisis peran Ototritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen menurut hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pertama perlindungan hukum konsumen perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/ 2014, serta dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.2/SEOJK.07 /2014. Kesemua Aturan tersebut memberikan perlindungan hukum konsumen perbankan tentang pemenuhan hak-haknya serta dalam usaha memberikan perlindungannya secara preventif maupun represif. Kedua, Masih lemahnya norma hukum yang mengatur tugas pengawasan oleh Otoritas Jasa keuangan yang dapat dilihat pada Pasal 8 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menjabarkan kewenangan tugas pengaturan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan pada Pasal 9 menjabarkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugas pengawasan, akan tetapi dalam pasal tersebut terdapat kekaburan norma antara tugas pengawasan dan pengaturan.

Keywords