Jurnal Hukum Islam (Apr 2013)

KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (TINJAUAN FIKIH DAN ETIKA)

  • Rinda Asytuti

Journal volume & issue
Vol. 15, no. 1

Abstract

Read online

Pembiayaan gadai emas di bank syariah mencuat ketika harga emas dunia mengalami fluktuasi yang cukup tajam. Hal ini mendorong masyarakat beralih kepada investasi emas. Diawali oleh BRI syariah membuka layanan gadai emas yang diidasarkan pada akad rahn dan ijaroh, namun pada praktiknya membuka prosedur layanan beli gadai yang disinyalir rentan dengan spekulasi yang dilarang oleh agama islam. Produk beli gadai selanjutnya dikenal dengan berkebun emas ini dibatasi oleh Bank Indonesia guna membatasi gerak spekulasi nasabah atas emas. Akan tetapi beberapa bank syariah seperti BNI dan BSM yang juga membuka layanan gadai emas tidak melakukan transaksi beli gadai sebagaimana BRI syariah melainkan hanya melayani gadai emas sebagaimana dalam fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002. Namun transaksi gadai emas yang berjalan bukan berarti tanpa masalah ditilik dari fikih dan etika salah satunya adalah penetapan harga ijaroh yang didasarkan pada metode tiring dan taksasi pembiayaan yang diterima. Penetapan harga ijaroh dan transaksi gadai emas dirasakan telah menyalahi konsepsi Rahn yang seharusnya didudukkan pada akad keterdesakan yang beresensi ta’awun tolong menolong. Untuk itu tulisan ini membahas tentang praktik gadai emas di bank syariah dan metode penetapan ujroh pada produk gadai emas. Penulis menyimpulkan bahwa penetapan tarif ijaroh yang saat ini ditetapkan oleh bank syariah rentan pada penggelinciran fungsi sesunguhnya yang kemudian jatuh pada konsepsi “hillah / Helah (al-hilah; al-tahayul)yang termasuk upaya rasional yang manipulatif. Di antara hillah tersebut adalah penggantian nama dan perubahan bentuk padahal substansinya sama. Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa sebuah perubahan nama tidak diakui secara hukum apabila substansinya tetap, dan perubahan bentuk juga tidak diakui secara hukum apabila hakikatnya sama (la ‘ibrata bi taghayyur al-ism idza baqiya al- musamma, wa la bi taghayyur al-shurah idza baqiyat al-haqiqah)

Keywords