Teras Jurnal: Jurnal Teknik Sipil (Aug 2020)

Kajian Pemeliharaan Rutin Pada Gedung Rektorat Universitas Teuku Umar

  • Edi Mawardi,
  • Samsunan Samsunan,
  • Fathurrahman Fathurrahman

DOI
https://doi.org/10.29103/tj.v10i1.276
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1
pp. 100 – 109

Abstract

Read online

Pemeliharaan bangunan merupakan persyaratan yang harus dilakukan, terutama bangunan untuk kepentingan umum. Gedung Rektorat Universitas Teuku Umar merupakan pusat kegiatan kampus sejak direncanakan, pelaksanaan, penanganan dan pengendalian organisasi akademik. Gedung Rektorat memiliki peran tertinggi dalam sebuah kampus, karena didalamnya tempat pimpinan serta jajarannya, sehingga perlu pemeliharaan rutin demi kepentingan dan kenyaman bersama. Selama masa layan bangunan dapat mengalami perubahan kualitas atau penurunan kekuatan disebabkan berbagai faktor, baik, faktor alam, faktor manusia akibat penggunaan gedung, kebakaran atau sebab lainnya. Tujuan penilitian untuk mengetahui kesesuaian mekanisme pemeliharaan bangunan gedung Rektorat Universitas Teuku Umar berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008. Metode pengumpulan data adalah dengan wawancara terhadap pengguna dan pengelola gedung serta penyebaran kuesioner terhadap pengguna dan pengelola gedung rektorat Universitas Teuku Umar. Pengolahan data kuesioner menggunakan metode skala likert, sedangkan yang data hasil wawancara dan observasi dilapangan diolah dianalisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penilitian menunjukan bahwa tingkat kepuasan pengguna terhadap pemeliharan gedung rektorat dinilai sangat buruk dengan bobot nilai 19,05% berdasarkan skala likert. Mekanisme pemeliharaan menurut pengelola gedung Rektorat Universitas Teuku Umar hasil perhitungan grafik persentase mencapai 73% menyatakan Tidak Sesuai. Berdasrkan hasil wawancara dengan pengelola gedung rektorat bahwa standar operasional dan konsep yang dijalankan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008. Kesimpulan dari hasil penlitian menunjukan bahwa mekanisme pemeliharaan gedung Rektorat Universitas Teuku Umar tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008.