Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (Oct 2016)

Implikasi Sosio Yuridis Tuntutan Pidana Terhadap Dokter Terkait Dugaan Malpraktik Medik

  • Muh Endriyo Susila,
  • Dirwan Suryo Soularto

DOI
https://doi.org/10.35973/jidh.v1i1.607
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 61 – 71

Abstract

Read online

Ketiadaaan peraturan yang secara khusus mengatur isu malpraktek medik membuat mimpi buruk menjadi ancaman yang nyata bagi profesi medik di Indonesia, Dokter bisa terjerat dalam tuntutan pidana karena berbagai sebab termasuk dugaan malpraktek medik.Tidak ada yang mempersoalkan tuntutan pidana terhadap dokter dalam kasus aborsi ilegal atau perdagangan organ tubuh, tetapi tuntutan pidana terhadap dokter dalam kasus dugaan malpraktek medik telah menimbulkan kontroversi. Dalam kasus dokter Ayu, penjatuhan sanksi pidana oleh majelis hakim kasasi kepada ketiga terdakwa telah membangkitkan gelombang protes dari kalangan dokter di seluruh Indonesia. Putusan Kasasi dalam kasus dokter Ayu telah memunculkan sikap skeptis dari kalangan profesi medik terhadap hukum dan proses penegakkannya. Aparat penegak hukum terkesan lebih condong pada pasisen daripada dokter dalam merespons kasus dugaan malpraktek medik. Perlindungan terhadap kepentingan pasien lebih diutamakan daripada menghargai itikad baik dokter untuk menolong pasien. Kondisi ini telah menciptakan ketakutan dan kekhawatiran di kalangan dokter akan risiko gugatan/tuntutan hukum. Di satu sisi ketakutan dan kekhawatiran di kalangan dokter mendorong para dokter untuk bekerja lebih berhati-hati, namun disisi lain justru mendorong profesi dokter menerapkan apa yang disebut sebagai defensive medicine yang justru akan merugikan pasien dan masyarakat. Tulisan ini akan mengkaji implikasi tuntutan pidana terhdap dokter pada aspek sosial dan yuridis. Kata Kunci : Malpraktik Medik, Tindak pidana Medik, Tuntutan Pidana.

Keywords