Dinamika Rekayasa (Feb 2020)
KAJIAN ATURAN PEMBAYARAN SUBKONTRAKTOR OLEH KONTRAKTOR UTAMA DI INDONESIA
Abstract
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Jasa Konstruksi 2/2017 (UUJK 2/2017) Indonesia masih belum ditetapkan. Harapan untuk peraturan pelaksanaan yang baru salah satunya adalah dapat menjamin kesetaraan kedudukan pengguna dan penyedia jasa, karena salah satu masalah yang sering timbul adalah keterlambatan pembayaran pekerjaan subkontraktor oleh kontraktor utama. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dalam merancang peraturan pelaksanaan dari UUJK 2/2017 dalam hal mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran subkontraktor dengan cara: mengkaji sejauh mana peraturan yang telah diterapkan dalam UUJK 18/1999 dan UUJK 2/2017 terkait pembayaran jasa subkontraktor oleh kontraktor utama yang menjamin kesetaraan kedudukan; dan melakukan kajian komparatif dengan peraturan perundangan beberapa Negara sebagai best practice. Hasil kajian ditemukan bahwa UUJK 18/1999 dan UUJK 2/2017 telah mengatur ketentuan pembayaran subkontraktor sebagai berikut: hubungan kerja kontraktor dan subkontraktor harus tercantum dalam kontrak; cara pembayaran harus diatur dalam kontrak; kewajiban pengguna untuk memantau pembayaran subkontraktor dan melakukan intervensi jika terlambat dibayar; ketentuan apabila terjadi keterlambatan pembayaran; dan kewajiban kontraktor untuk memenuhi hak-hak subkontraktor. Pelaksanaan pembayaran subkontraktor dapat terjamin dengan mencantumkan poin-poin ketentuan minimal dalam kontrak. Kajian komparatif menunjukkan bahwa Negara pembanding memiliki aturan prosedur pembayaran cukup rinci, termasuk batasan waktu pembayarannya dan proses penyelesaian sengketa. Peraturan perundangan Negara pembanding biasa disebut security payment act.
Keywords