Progresif (Dec 2019)
Ultra Vires Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perseroan Terbatas
Abstract
Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan tunduk pada prinsip-prinsip hukum keperdataan. Apabila Direksi menyimpang dari prinsip maka disebut melakukan Ultra Vires. Tindakan ini tentu bisa berakibat positif dan negatif bagi pemegang saham baik yang mayoritas maupun minoritas dapat menguji dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Tindakan Ultra Vires yang dilakukan direksi merugikan pihak kreditur, mekanisme hukum perlu dikaji lebih mendalam untuk mendapatkan jawabannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap kreditur atas direksi Perseroan Terbatas melakukan Ultra Vires dan menganalisa upaya hukum terhadap pemulihan hak kreditur atas direksi Perseroan Terbatas melakukan Ultra Vires. (1) Apakah hukum mengatur terhadap perlindungan Kreditur atas direksi Perseroan terbatas melakukan Ultra Vires?; (2) Bagaimana hukum melakukan pemulihan hak kreditur atas direksi Perseroan terbatas melakukan Ultra Vires?. Dengan isu hukum tersebut maka dasar untuk memberikan perlindungan terhadap Pihak Ketiga. Dasar-dasar tersebut meliputi Asas Itikad Baik, Asas Pacta Sunt Servanda dan Doktrin Ultra Vires Modern. Dengan bertumpu pada dasar-dasar tersebut, maka dapatlah diberikan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Upaya hukum untuk pemulihan berdasarkan pertama, tindakan yang mengandung aspek memperbaiki dan mencegah, serta yang kedua, tindakan atau upaya yang mengandung aspek yang bertujuan memulihkan, meliputi tindakan ratifikasi dan pemberian ganti rugi.
Keywords