Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2021)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ANGGOTA POLRI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLDA SUMBAR DI TINGKAT PENGADILAN (Studi Pada Bidang Hukum Polda Sumbar)

  • Siti Nurmala,
  • Otong Rosadi

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2.213
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 2
pp. 188 – 197

Abstract

Read online

Pemberian bantuan hukum oleh fungsi Bidang Hukum Kepolisian Daerah didasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan delik aduan yang dapat diberikan nasehat-nasehat hukum kepada kedua belah pihak yang bertikai dalam rumah tangga berupa mediasi. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak pihak yang belum mendapatkan bantuan hukum dari awal pemeriksaan perkara kekerasan dalam rumah tangga yang seharusnya didampingi untuk mendapatkan haknya dalam proses perkara yang dihadapinya, dan secara mediasi juga dikarenakan masih belum adanya kekuatan hukum terhadap putusan dari mediasi tersebut. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendektan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu Bidang Hukum Polisi Daerah Sumatera Barat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.

Keywords