Edudeena: Journal of Islamic Religious Education (Nov 2017)

PETANI VS NEGARA: Studi Tentang Konflik Tanah Hutan Negara dan Resolusinyadalam Perspektif Fiqh

  • Abu Rokhmad

DOI
https://doi.org/10.30762/ed.v1i2.452
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 101 – 113

Abstract

Read online

Abstract: Forest land disputes since the rolling reform sticking 1998. The factors that trigger disputes, partly due; a) illegal logging Perhutani office harm; b) disputes between MDH with Perum Perhutani officials; c) violence committed by both sides in this dispute. Forest land dispute resolution conducted by using nonlitigation approach. To arrive at this settlement, MDH do strategies; a) self-organization; b) cooperation and communication with parties that have the same problem; c) demonstration; d) clearing and resistance revenge. The fourth strategy is used in order to conduct negotiations and mediation with the Perum Perhutani. The final result of the negotiation and mediation are the cooperation in such programs as Community Based Forest Management (CBFM) or the like. The use of various strategies that, as far as not violate the principles of Islamic law allowed. Implementation of the strategy should be done in a peaceful manner and does not cause damage (madarat). Abstrak: Sengketa lahan hutan sejak reformasi bergulir mencuat 1998. Faktor-faktor yang memicu perselisihan, sebagian karena; a) Pembalakan liar merugikan kantor Perhutani; b) perselisihan antara MDH dengan pejabat Perum Perhutani; c) kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam perselisihan ini.Resolusi sengketa lahan hutan dilakukan dengan menggunakan pendekatan non litigasi. Untuk sampai pada penyelesaian ini, MDH melakukan strategi; a) pengorganisasian diri; b) kerjasama dan komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki masalah yang sama; c) demonstrasi; d) pembalasan dendam dan perlawanan. Strategi keempat digunakan untuk melakukan negosiasi dan mediasi dengan Perum Perhutani. Hasil akhir negosiasi dan mediasi adalah kerjasama dalam program seperti Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (CBFM) atau sejenisnya. Penggunaan berbagai strategi itu, sejauh tidak melanggar asas hukum Islam diperbolehkan. Implementasi strategi harus dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan (madarat).

Keywords