Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah (Feb 2017)
ANALISIS PENCAPAIAN TUJUAN BANK SYARIAH SESUAI UU NO 21 TAHUN 2008
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pencapaian tujuan bank syariah yang terkandung dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada UU tersebut disebutkan bahwa bank syariah memiliki tujuan untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu usaha-usaha yang dilakukan bank syariah, terutama melalui pembiayaan yang disalurkannya haruslah dapat meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan rakyat atau mengurangi kesenjangan pendapatan rakyat yang diwakili dengan rasio gini. Dengan demikian penyaluran pembiayaan bank syariah harus memiliki pengaruh yang negative terhadap rasio gini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan bank syariah berpengaruh signifikan secara positif sebesar 67,4247%. Sisanya sebesar 32,5753% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian. Persamaan yang didapat dari hasil pengujian di atas yaitu Y = 3.10E-07 + 0.366204 X. Dari persamaan di atas bisa dilihat bahwa penyaluran pembiayaan bank syariah berpengaruh positif terhadap rasio gini. Setiap penambahan 1 satuan penyaluran pembiayaan bank syariah akan menambah 0.366204 satuan tingkat kesenjangan pendapatan rakyat. Kata kunci: pembiayaan bank syariah, pemerataan kesejahteraan rakyat, rasio gini.
Keywords