Jurnal Litigasi (Oct 2022)
RELEVANSI KEBIJAKAN TPPA 2011 TERHADAP NEGARA-NEGARA ANGGOTA WTO DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Abstract
Tobacco Plain Packaging Act (TPPA) 2011 merupakan salah satu undang-undang yang dibuat Australia yang kebijakannya ditentang negara-negara produsen tembakau karena mewajibkan kemasan polos rokok dan produk-produk tembakau lainnya. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui relevansi TPPA 2011 yang dibuat Australia dengan ketentuan perdagangan di WTO, dan untuk mengetahui akibat hukum bagi negara-negara anggota WTO yang memiliki hubungan bilateral dengan Austalia. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif. Metode pendekatannya adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang pertama, TPPA 2011 tidak relevan dengan ketentuan perdagangan di WTO. Hasil penelitian yang kedua, negara-negara anggota WTO yang memiliki hubungan bilateral dengan Australia harus bersedia tunduk kepada TPPA 2011. Kata Kunci: Australia; kemasan polos rokok; TPPA 2011.