Jurnal Konstitusi (Feb 2018)
Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014
Abstract
Kewenangan pengadilan dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara lain, putusan arbitrase harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) menambah norma baru dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 70 UU AAPS tersebut sudah cukup jelas (expressis verbis), yang justru menimbulkan multi tafsir adalah penjelasan pasal tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Mahkamah menyatakan bahwa, Penjelasan Pasal 70 UU AAPS bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, bagi para pihak yang tidak puas terhadap putusan arbitrase mempunyai peluang yang lebar untuk dapat pengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan. Hak para pihak untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU AAPS dapat dikesampingkan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak. Dengan demikian putusan arbitrase yang merupakan mahkota seorang Arbiter tidak mudah “tercabik” oleh suatu kepentingan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 harus diapresiasi dan secepatnya direspon oleh pembentuk undang-undang untuk merevisi UU No. 30 Tahun 1999 terkait dengan mekanisme pembatalan putusan arbitrase setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. The jurisdiction of the court in the process of resolving disputes through arbitration among other arbitral rulings shall be registered in the district court. According to the Court, the Explanation of Article 70 of Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution (Act AAPS) adds new norms and creates legal uncertainty. Article 70 of the AAPS Act is quite clear (expressis verbis), the thing which leads to multiple interpretations is an explanation of the article so that this rises fair legal uncertainty. It stated that, Explanation of Article 70 of AAPS Law is contrary to Article 28 paragraph (1) of the 1945 Constitution and has no binding force. By the decision of the Constitutional CourtNumber 15/PUUXII/2014, for the parties which are not satisfied with the arbitration decision, this provides wide opportunities to pursue cancellation request of arbitral decision without having been proofed in court. The rights of the parties to apply for the cancellation of an arbitral award under Article 70 of AAPS Law may be waived by mutual agreement of the parties. Thus the arbitration award which is the crown of an arbitrator does not easily "torn apart" by an interest.Constitutional Court decision should be appreciated and quickly responded to by the legislators to revise Law No. 30, 1999 related to the cancellation mechanism arbitration decision after the decision of the Constitutional Court.
Keywords