Jurnal Mercatoria (Aug 2017)

UPAYA PENEGAKAN HUKUM ATAS INSIDER TRADING SEBAGAI KEJAHATAN ASAL (PREDICATE CRIME) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Firman Halawa,
  • Marlina Marlina

Journal volume & issue
Vol. 5, no. 2
pp. 66 – 79

Abstract

Read online

Pasar Modal dapat menjadi sarana pencucian uang karena adanya investasi yang dilakukan dengan tujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul sumber investasi yang dimasukkan ke Pasar Modal. Pemidanaan atas tindak pidana asal dan pemidanaan atas pemanfaatan hasil tindak pidananya yang kemudian dikenal dengan istilah tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang berkaitan erat dengan pelanggaran-pelanggaran di pasar modal termasuk insider trading. Namun kenyataan yang terjadi hingga saat ini belum ada suatu kasus tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya insider trading diajukan ke persidangan.

Keywords