Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia (Apr 2016)
Konseling Keluarga untuk Mencegah Perceraian
Abstract
Abstrak Perceraian dapat diartikan dengan putusnya hubungan perkawinan, sehingga menyebabkan hubungan suami isteri berakhir. Kondisi ini disebabkan munculnya konflik yang menyebabkan tidak tercapainya keharmonisan dan kebahagiaan keluarga. Perceraian diakibatkan beberapa faktor seperti pasangan yang bersifat egois, kurangnya komunikasi, ketidak siapan menikah, serta tidak tercapainya fungsi-fungsi dari pernikahan atau keluarga. Perceraian dapat menimbulkan dampak psikologis anak menjadi terganggu, ketidak stabilan perekonomian dan lain sebagainya. Untuk meminimalisir atau bahkan meniadakan kondisi perceraian dan menghindari dampaknya perlu pelayanan upaya bimbingan dan bahkan teraputik melalui berbagai pendekatan dan terapi termasuk pelayanan konseling. Pelayanan Konseling untuk melayani hubungan dalam rumahtangga dinamakan dengan konseling keluarga. Naskah ini mencoba untuk memaparkan lebih lanjut konsep perkawinan, perceraian dan upaya pelayanmemalui pelayanan konseling keluarga.