Jurnal Hukum Novelty (Aug 2016)

Analisis Kenuikan dan “Missing Link” Antara Hukum Pidana Internasional, Etika Profesi, dan Politik; Telaah Kritis PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

  • Sobirin Malian

Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2
pp. 168 – 181

Abstract

Read online

Kejahatan seksual yang meningkat fantastis baik secara kuantitatif maupun kualitatif di tahun 2016 ini, khususnya pada anak-anak, menghentak kita semua. Pemerintah pun lalu menetapkan negara dalam keadaan “darurat kejahatan seksual”. Beriringan dengan itu formula hukum pun dicari agar kejahatan seksual dapat ditekan seminimal mungkin. Puncaknya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No.1 Tahun 2016. Persoalannya, PERPPU tersebut sejatinya mengandung “keanehan” dan “keunikan” di mana antara asas hukum satu dengan asas hukum lainnya saling bertentangan dan antara substansi hukum dan substansi etika profesi juga berlawanan, juga antara policy (perspektif politik) PERPPU yang dikeluarkan juga mengandung inkonsistensi atau “missing link” baik secara teori (das sollen) maupun dengan penerapannya (das sein).

Keywords