Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (Oct 2021)
Analisa Yuridis Pelaku Pemalsuan Data Untuk Mendapatkan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung dan untuk menganalisis sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor yang tidak valid. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normative dan empiris. Pemalsuan paspor merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mengganti, mengubah sebagian atau secara keseluruhan dari sebuah paspor atau menggunakan informasi palsu untuk menerima paspor. Permasalahan penelitian mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung dan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor yang tidak valid.Hasil penelitian bahwa Pertanggungjawaban dalam hukum pidana apabila perbuatan memenuhi unsur-unsur tindak pidana maka kepada yang bersangkutan dapat dimintakan tanggungjawab pidana secara yuridis. Sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor yang dilakukan oleh pelaku setelah memperhatikan unsur-unsur Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian unsur “Barang siapa”, unsur “Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar”; unsur “Untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain”.
Keywords