Perspektif Hukum (Sep 2016)

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI SELAT MALAKA

  • Gugus Wahyu S. Utomo,
  • Soepandi Soepandi

DOI
https://doi.org/10.30649/phj.v13i1.48
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 1
pp. 8 – 14

Abstract

Read online

Di wilayan perairan Asia Tenggara dalam kurun waktu antara 1991-2001 tercatat 1194 kasus dari 20.411 kasus pembajakan. Menurut catatan International Maritime Bereu terdapat kecenderungan peningkatan pada tahun 1999 yakti 113 dari 285 total kasus yang dilaporkan. Kewenangan penanganan perompakan di Selat malaka ada pada tiga negara pantai dengan menggunakan sistem pengamanan maritim terpadu atau Integrated Maritime Security System. Ketiga negara yang berdaulat terhadap perairan Selat Malaka adalah Indonesia, Singapura, dan Malaysia telah sepakat melibatkan Thailand untuk ikut mengamankan Selat Malaka dari aksi perompakan. Ketiga negara juga telah sepakat untuk tidak melibatkan kekuatan asing dalam pengamanan Selat Malaka.

Keywords