Jurnal Meta-Yuridis (Mar 2022)

POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN KODE ETIK GURU INDONESIA SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU DI KOTA SEMARANG

  • Maryanto

DOI
https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11191
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 1 – 19

Abstract

Read online

Dalam melaksanakan tugas profesinya seorang guru perlu adanya norma yang dijadikan sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku, hal ini telah diatur dalam kode etik guru Indonesia. Kode etik guru ini telah dibentuk oleh organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai salah satu acuan penting perlindungan hukum profesi guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dalam pembentukan kode etik guru Indonesia tidak lepas dari politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari kode etik guru tersebut dirumuskan. Politik hukum dalam pembentukan kode etik guru Indonesia sebagai sarana meningkatkan profesionalisme guru di kota semarang meliputi tiga komponen dasar, yaitu (1) arah kebijakan kode etik guru Indonesia dalam meningkatkan profesionalisme guru di Kota Semarang; (2) Landasan dasar pembentukan dan penerapan kode etik guru Indonesia dalam meningkatkan profesionalisme guru di Kota Semarang (3) Produk hasil rumusan kode etik guru Indonesia dalam meningkatkan profesionalisme guru di Kota Semarang.

Keywords