Jurnal Mercatoria (Aug 2017)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Anak merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dilindungi oleh masyarakat, pemerintah dan orang tua. Anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibanding dengan kekayaan harta benda lainnya. Orang tua seharusnya menjadi orang pertama dan utama yang memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk tindak pidana termasuk kekerasan seksual. Kenyataan menunjukan bahwa banyak terjadi kekerasan seksual di dalam rumah tangga dilakukan oleh orang orang terdekat anak, seperti orang tua, saudara, paman atau orang yang berada dalam lingkungan keluarga tersebut. Kasus kekerasan seksual tidak terungkap di media massa karena masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Pemerintah berusaha memberikan perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan seksual dalam rumah tangga dengan memberikan saksi yang berat terhadap pelaku, meningkatkan peranan masyarakat dalam perlindungan terhadap anak dan perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual. Perlindungan hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.