Jurnal IUS (Dec 2017)
POLITIK HUKUM PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS WELFARE STAAT DI WILAYAH PERBATASAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia yang memiliki perbatasan langsung dengan Malaysia, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga berkepentingan mengelola dan melakukan pengembangan kawasan perbatasan dalam berbagai aspek yang akuntabel dan efektif dari berbagai aspek, baik sosial, ekonomi, budaya dan keamanan maupun pembangunan yang berkelanjutan. Secara eksplisit dalam Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 memuat “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan analisis politik hukum dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum dalam pengelolaan kawasan perbatasan wilayah Kalimantan Barat dan Malaysia belum berbasis welfare staat. Hal ini ini jelas terlihat dalam Pasal 361 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, diberikan saran kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan review terhadap pasal tersebut.
Keywords