Ta'zir (Dec 2021)
HAK ASIMILASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS PERMENKUMHAM NOMOR 10 TAHUN 2020)
Abstract
Kebijakan pembebasan narapidana dalam upaya menekan laju penyebaran Covid 19 yang lebih di kenal dengan virus Corona merupakan kewenangan pemerintah. Dimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM berbunyi “Memutuskan pengeluaran pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran covid-19”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa penelitian kepustakaan (library research). Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini didapatkan dari hasil penelitian ini adalah dalam pemberian asimilasi dan integrasi harus sesuai dengan syarat menurut peraturan kementerian hukum dan hak asasi manusia nomor. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. Bila ditinjau dari hukum pidana Islam syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi tidak terlepas dari prinsip-prinsip pokok hukum Islam yakni dengan berkelakuan baik selama ia berada di dalam lembaga pemasyarakatan atau sebagai narapidana. Kata kunci: Covid-19, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana Islam