Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian (Jan 2025)

Justice Collaborator Dalam Persfektif Kepastian Hukum di Indonesia

  • Al Amin Kurniawan,
  • Muhammad Aziz,
  • Endah Rahmayani,
  • Akly Pebri

DOI
https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i1.1240
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1

Abstract

Read online

Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Justice Collaborator Dalam Perspektif Kepastian Hukum Di Indonesia? Apakah Urgensi Penerapan Justice Collaborator Dalam Perspektif Kepastian Hukum Di Indosiap? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penerapan Justice Collaborator Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Untuk mengetahui Urgensi Penerapan Justice Collaborator Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Metode Penelitian dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui bahwa Asas kepastian hukum diperlukan dalam terciptanya peraturan perundang-undangan karena kepastian hukum merupakan prinsip utama dari berbagai macam prinsip- prinsip supremasi hukum. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum sebagaimana SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dan juga Undang- Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dibutuhkan dalam penerapan Kepastian Hukum Justice Collaborator demi penegakan hukum yang seadiladilnya terhadap pelaku tindak pidana yang terorganisir.

Keywords