IBLAM Law Review (May 2024)
ANALISIS TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT DI ACEH
Abstract
Tindakan zina merupakan salah satu problematika yang sampai saat ini belum terselesaikan di Indonesia. Pembaharuan hukum pidana yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan mampu menyelesaikan problem perzinaan. Dalam KUHP yang berlaku saat ini dan yang akan berlaku di Tahun 2026, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku zina terbilang ringan. Pelaku zina hanya dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana apabila adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan dari perbuatan zina. Selain di KUHP delik zina juga diatuar dalam Qanun jinayat Aceh. Di Aceh, pelaku zina dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana tanpa harus adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Sanksi pidana yang dijatuhkan di Aceh juga berbeda karena pidananya berupa hukuman cambuk. Metode peneltian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan comparative law. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini merupakan sanksi pidana zina dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia masih sangat ringan.
Keywords