Jurnal Kesehatan (Feb 2019)

Identifikasi Kandungan Formalin Pada Bahan Pangan (Mie Basah, Bandeng Segar dan Presto, Ikan Asin, Tahu) di Pasar Gede Kota Surakarta

  • Rezania Asyfiradayati,
  • Artika Ningtyas,
  • Madani Lizansari,
  • Yuyun Purwati,
  • Winarsih Winarsih

DOI
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 2

Abstract

Read online

Formalin merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/MenKes/Per/IX/1988, sehingga kandungannya dalam produk makanan harus negatif.Jika kadar formalin yang terkandung dalam bahan pangan tersebut melewati nilai ambang batas aman, maka akan dapat berakibat toksisl. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kandungan formalin dalam bahan pangan (mie basah, bandeng segar dan presto, ikan asin, tahu) yang dijual di Pasar Gede Kota Surakarta. Penentuan kandungan formalin menggunakan Uji kualitatif (Uji Teskit). Penetapan kadar formalin menggunakan metode Uji Kualitatif (Uji Asisi-Alkalimetri). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 2 sampel mie basah, 1 sampel ikan bandeng segar dan presto, 5 ikan asin, dan 4 tahu positif formalin dengan kadar tertinggi tertinggi sebesar 0,0278ppm pada ikan asin. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bahan pangan yang diperdagangkan di Wilayah kota Surakarta belum semuanya mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/MenKes/Per/IX/1988 kandungan formalin dalam makanan harus 0 atau negatif. Sehingga perlu dilakukan penelitian bahan tambahan makanan lain (misal boraks dan pewarna) yang digunakan dalam bahan pangan lain yang dipasarkan di Surakarta serta masyarakat perlu segera diberikan informasi tentang keamanan makanan yang dikonsumsi

Keywords