Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora (Sep 2013)

Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam: Kajian Tentang Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam

  • Fifik Wiryani,
  • I Nyoman Nurjaya,
  • Warkum Soemitro

Journal volume & issue
Vol. 14, no. 4

Abstract

Read online

Penelitian ini menganilisis sinkronisasi vertikal dan horizontal dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam serta implikasinya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan doktriner/normatif dengan melakukan analisis isi dilanjutkan analisis sinkronisasi vertikal dan horizontal. Bahan hukum primernya berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Hasil penelitian diketahui bahwa taraf sinkronisasi asas hukum tidak selalu sejalan antara prinsip dasar dalam konstitusi dengan peraturan perundangan sebagai aturan pelaksana. Secara yuridis-filosofis, implementasi “Hak menguasai negara” dalam peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam telah sinkron secara vertikal maupun horizontal, Tetapi dalam uraian pada pasal-pasalnya, makna dari negara direduksi menjadi pemerintah, Presiden atau Menteri, sehingga mempunyai implikasi terjadinya relasi superiory-inferiory antara pemerintah dengan rakyat, yang kemudian menciptakan paradigma pembangunan hukum yang didominasi pemerintah, dan menciptakan hukum yang hanya berbasis pada pemerintah saja (state law) yang mengabaikan dan menggusur hukum rakyat. Akibatnya kemudian pengakuan hak masyarakat adat atas sumber daya alam dalam produk hukum terjadi “ambiguitas” pengaturan, “inkonsistensi” pengaturan, juga “overlepping”. Implikasi dari ketidaksinkronan adalah terjadinya conflict of norm, solusinya digunakan asas hierarki untuk vertikal, sedangkan untuk horizontal digunakan asas “lex posteriori derogate lex priori” dan asas “lex specialis derogate lex generalis”. Akibat nyata dari conflict of norm tersebut menimbulkan interpretasi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan kepentingan sektor masing-masing. Selanjutnya akan mengakibatkan kecenderungan eksploitasi dan rusaknya sumber daya alam. Kata kunci: Sinkronisasi, peraturan perundang-undangan, sumber daya alam dan masyarakat adat.