Arena Hukum (Jun 2015)
PERWUJUDAN ASAS AL MUSAWAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Abstract Murabahah Covenant is a product issued by banks that use Sharia principles in their operations, which in a short span of time to become a popular public financing products. This research aims at identifying, describing and analyzing the realization of the Al Musawah principle of Murabahah financing in Islamic banking, this study is the type of research that uses the approach Statute Normative Approach and Conceptual approach. Murabahah is a sale and purchase of goods at home with the added advantage that agreed between the bank and the customer. In Murabahah, the seller said the purchase price of the goods to the buyer, then hinted he would return in a certain amount. The results showed that of the seven groups of clauses in which there are rights and obligations of both sides, there are two groups that do not comply with the principle (Al Musawah): the group of clause about Total Financing, Financing Forms, Purpose Financing and Financing Deadline, in the article about the amount of financing should include negotiation process between the two sides, and the deadline to enter is clearly a limit in the form of range (minimum-maximum) and the clause on Affirmative Covenant containing the accumulation of customer obligations, should include penalties on arrears should be based agreement of the parties and specified in the financing agreement. Key Words: financing contract, al musawah, murabahah Abstrak Akad Pembiayaan Murabahah merupakan produk yang dikeluarkan oleh bank yang menggunakan prinsip Syariah dalam operasionalnya, yang dalam kurun waktu singkat mampu menjadi produk pembiayaan yang digemari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan identifikasi, mendeskripsikan dan analisis perwujudan asas Al Musawah dalam Akad pembiayaan Murabahah di perbankan Syariah, maka penelitian ini jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan Statute Approach dan Conceptual approach. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah. Dalam Murabahah, penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mengisyaratkan akan laba dalam jumlah tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tujuh kelompok klausul yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, terdapat dua kelompok yang tidak sesuai dengan asas (Al Musawah): yaitu kelompok klausul tentang Jumlah Pembiayaan, Bentuk Pembiayaan, Tujuan Pembiayaan dan Batas Waktu Pembiayaan, di dalam pasal tentang jumlah Pembiayaan seharusnya mencantumkan proses negoisasi antara kedua belah pihak, dan dalam batas waktu memasukkan secara jelas batas dalam bentuk rentang (minimal-maksimal) dan kelompok klausul tentang Affirmative Covenant yang berisi akumulasi kewajiban nasabah, seharusnya mencantumkan tentang denda tunggakan harus berdasar kesepakatan kedua belah pihak dan tercantum dalam akad pembiayaan. Kata Kunci: akad pembiayaan, al musawah, murabahah
Keywords