Asy-Syari'ah (Sep 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENDIDIK DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

  • Didi Sumardi

DOI
https://doi.org/10.15575/as.v20i1.2764
Journal volume & issue
Vol. 20, no. 1
pp. 35 – 48

Abstract

Read online

Penelitian ini membahas penerapan sanksi kepada peserta didik yang melanggar peraturan lembaga pendidikan dilihat dari aspek hukum pidana Islam. Di dalam hukum pidana Islam, penerapan sanksi kepada peserta didik yang melanggar tata tertib tidak termasuk jarîmah karena tidak melanggar hukum Allah SWT. Namun hukuman yang diberikan kepada peserta didik dikenai hukuman ta‘zîr sebagai metode pendidikan yang bertujuan membuat jera pelanggar aturan. Hukuman ta‘zîr tersebut ber­tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, serta menjadi orang yang bertanggung jawab sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional. Bagi pendidik yang memberikan sanksi kepada peserta didik jika dilihat dari aspek hukum pidana Islam maka perlu men­dapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak muncul lagi orang tua peserta didik yang menuntut pendidik untuk dipenjarakan. Kata kunci : Hukum Pidana Islam, Pendidik, Perlindungan Hukum, Peserta Didik