Media Iuris (Oct 2020)

Tindak Pidana Insider Trading Dalam Praktik Pasar Modal Indonesia

  • Ardian Junaedi

DOI
https://doi.org/10.20473/mi.v3i3.19639
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 3
pp. 299 – 318

Abstract

Read online

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi Tindak Pidana Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam) menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap kasus Insider Trading Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sedikit pendekatan kasus. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa tindak pidana Insider Trading ini telah dikualifikasikan dengan jelas dalam Undang-Undang Pasar Modal yang jika perlu dapat pula dikombinasikan dengan Pasal 323 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai tindak pidana pembocoran rahasia sehingga memberikan dasar hukum penindakan bagi para penegak hukum termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi kejahatan dalam praktik pasar modal di Indonesia yang nantinya berdampak pada kepercayaan investor untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Mengenai penegakan hukum kejahatan pasar modal selama ini masih dianggap lemah jika ditinjau dari salah satu kasus yang pernah ditangani oleh OJK yakni PT. Bank Danamon Tbk, padahal instrumen hukum yang ada sudah cukup memadai untuk dilakukan penegakan hukum yang tegas.

Keywords