Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan (Jan 2017)
Kebijakan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Abstract
Penataan ruang dilandaskan atas wawasan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan; terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia. Penataan ruang terbagi menjadi pola ruang dan struktur ruang. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Penataan ruang diperlukan agar pemanfaatan ruang tidak melebihi daya dukung lingkungan. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau merupakan permasalahan dalam penataan ruang terutama dalam hal pembebasan lahan Berdasarkan hasil kajian kebijakan peraturan yang dikeluarkan tiga Kementerian (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kehutanan) menunjukkan bahwa penataan ruang wilayah bertujuan untuk fungsi perlindungan atau pengamanan lingkungan baik mikro maupun makro serta untuk menjaga kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, bersih yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Pemanfaatan ruang dilakukan melalui peraturan zonasi dengan maksud agar pedoman pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pendanaan Ruang Terbuka Hijau berasal dari APBD atau sumber dana lainnya sedangkan pengawasan dilakukan oleh Gubernur berkoordinasi bersama Bupati/Walikota. Diharapkan komitmen daerah dalam membangun hendaknya sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait. Pengendalian dan pemanfaatan ruang wilayah perkotaan diselenggarakan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat
Keywords