Jurnal Litigasi (Oct 2022)

IMPLIKASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN

  • Mega Fitri Hertini,
  • Dina Karlina,
  • Hj. Herlina,
  • Sri Ismawati,
  • Lina Maryana,
  • Dio Aswad Addhauly

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i2.5929
Journal volume & issue
Vol. 23, no. 2
pp. 135 – 170

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk mereview implikasi UU TPKS yang difokuskan pada Aspek perlindungan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal. Bermula dari Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja dan oleh siapa saja bahkan pelakunya bisa dari kerabat terdekat. Isi UU TPKS lainnya yaitu memberikan perlindungan kepada korban termasuk korban revenge porn atau penyebaran konten pornografi dengan modus balas dendam kepada korban. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 yang menyebutkan setidaknya ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara setelah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 12 April 2022. Pengesahan UU TPKS ini menjadi momen bersejarah yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Dengan hadirnya UU TPKS ini dapat menjadi bukti perjuangan bagi para korban kekerasan seksual. Oleh karena itu penting sekali untuk melihat implikasi UU TPKS ini dari aspek perlindungan korban, selain undang-undang sebagai payung hukum yang jelas diperlukan juga instrument perlindungan hukum yang jelas bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Kata Kunci: Implikasi, Kekerasan Seksual, Perlindungan Korban.