Mimbar Hukum (Feb 2017)

PENGATURAN UPAH BERDASARKAN ATAS PRINSIP KEADILAN

  • Yetniwati Y

DOI
https://doi.org/10.22146/jmh.16677
Journal volume & issue
Vol. 29, no. 1
pp. 82 – 95

Abstract

Read online

Abstract The wage issue has always been a dilemma for workers and employers, if it did not solve that can lead disharmonis in industrial relations in Indonesia. The wage law based on principles of justice has always desired by parties. The Fairness in wages regulation will be guided by the principles of good law. The balance of interests between workers and entrepreneurs are the basis of fairness in wages regulation . Justice and legal certainty must support each other to realize an ideal of laws. Abstrak Masalah upah yang selalu menjadi dilema bagi pekerja dan pengusaha, jika tidak ditanggulangi dengan regulasi yang dapat meminimalisir dua kepentingan yang selalu berbeda akan dapat menimbulkan disharmonis dalam hubungan industrial di Indonesia. Pengaturan upah yang berlandaskan prinsip keadilan selalu diinginkan oleh semua pihak. Keadilan dalam pengaturan upah akan berpedoman pada asas-asas pengupahan yang baik. Keseimbangan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha merupakan dasar keadilan dalam peraturan upah. Kepastian hukum dan keadilan harus saling mendukung mewujudkan hukum yang ideal.

Keywords