Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Dec 2023)

Minister of Health Regulation of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 on Reproductive Health Service Standards: Legal Review and Normative Aspects in Healthcare Practices

  • Fatmi Andriati,
  • Aidul Fitriciada Azhari,
  • Wardah Yuspin

DOI
https://doi.org/10.24167/sjhk.v9i2.10960
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 2
pp. 209 – 219

Abstract

Read online

Abstract: Reproductive health rights are a crucial aspect of healthcare, particularly for women, with direct impacts on a country's social and economic development. In Indonesia, reproductive health issues are a primary focus for improving the quality of life. The Indonesian government issued Minister of Health Regulation No. 35 of 2014 to regulate Reproductive Health Service Standards, but its implementation in the field remains challenging. This research aims to explore the implementation of Minister of Health Regulation No. 35 of 2014 in healthcare practices in Indonesia, identify barriers to be addressed, and examine the role of legal perspectives and normative aspects in enhancing the protection of women's reproductive health rights. This research uses a qualitative approach with normative juridical and empirical approaches. Legal analysis involves the study of legal documents, while empirical analysis includes interviews with stakeholders in the field of reproductive health. The research results show that Minister of Health Regulation No. 35 of 2014 regulates various aspects of reproductive health, but its implementation varies. Education and training for medical personnel need improvement, communication with patients must be enhanced, patient rights protection needs strengthening, and public education on women's reproductive health rights should be intensified. Legal perspectives provide a strong foundation for safeguarding reproductive health rights, while normative aspects help transform the culture of reproductive healthcare. In conclusion, the implementation of Minister of Health Regulation No. 35 of 2014 still requires improvement in various aspects. Enhancements in education, communication, patient rights protection, and public education are essential. Legal perspectives and normative aspects play a role in enhancing the protection of women's reproductive health rights and the effectiveness of reproductive healthcare services in Indonesia. This research provides recommendations for improving reproductive health services and legal understanding in the context of reproductive health in Indonesia. Abstrak : Hak kesehatan reproduksi merupakan aspek kesehatan penting, terutama bagi perempuan, dengan dampak langsung pada perkembangan sosial dan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, masalah kesehatan reproduksi menjadi fokus utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Meskipun Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk mengatur Standar Pelayanan Kesehatan Reproduksi, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah hambatan yang menghambat perlindungan hak-hak kesehatan reproduksi perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2014 dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia, mengidentifikasi hambatan yang perlu diatasi, serta mengkaji peran perspektif hukum dan aspek normatif dalam meningkatkan perlindungan hak-hak kesehatan reproduksi perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Analisis hukum mencakup studi dokumen hukum, sementara analisis empiris melibatkan wawancara dengan pemangku kepentingan di bidang kesehatan reproduksi. Hasil penelitian menunjukan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2014 mengatur berbagai aspek kesehatan reproduksi, tetapi implementasinya bervariasi. Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga medis perlu ditingkatkan, komunikasi dengan pasien harus lebih baik, perlindungan hak-hak pasien perlu ditingkatkan, dan edukasi masyarakat tentang hak-hak kesehatan reproduksi perempuan harus lebih intensif. Perspektif hukum memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan hak-hak kesehatan reproduksi, sementara aspek normatif membantu mengubah budaya pelayanan kesehatan reproduksi. Kesimpulanya implementasi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2014 masih perlu perbaikan dalam berbagai aspek. Peningkatan pendidikan, komunikasi, perlindungan hak-hak pasien, dan edukasi masyarakat penting. Perspektif hukum dan aspek normatif berperan dalam meningkatkan perlindungan hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dan efektivitas pelayanan kesehatan reproduksi di Indonesia. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan layanan kesehatan reproduksi dan pemahaman hukum dalam konteks kesehatan reproduksi di Indonesia.

Keywords