Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan (Feb 2017)

PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI PASAR KARBON HUTAN DI INDONESIA

  • Deden Djaenudin,
  • Mega Lugina,
  • Ramawati Ramawati,
  • Galih Kartikasari,
  • Indartik Indartik,
  • Mirna Aulia Pribadi,
  • Satria Astana

DOI
https://doi.org/10.20886/jakk.2016.13.3.159-172
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 3
pp. 159 – 172

Abstract

Read online

Pasar karbon REDD+ dapat menjadi insentif bagi pelaku implementasi REDD+ di lapangan. Permasalahan yang dihadapi adalah ketidakpastian pasar yang tinggi yang diakibatkan oleh belum tersedianya mekanisme transaksi karbon. Komitmen pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten relatif tinggi yang ditunjukan dengan disusunnya peraturan pendukung implementasi REDD+. Kegiatan REDD+ adalah dalam rangka menjaga hutan lestari dan seandainya terjadi perdagangan karbon maka hasil perdagangan merupakan manfaat tambahan.Stakeholder terutama pemda belum mengetahui secara pasti tentang tata cara atau mekanisme pasar karbon, termasuk standar karbon dan metodologi untuk mengha­sil­kan kredit karbon. Insentif yang diharapkan atas capai­an penurunan emisi yang dihasilkan lebih didasarkan pada perannya dalam pengelolaan hutan lestari/peningkatan kese­jah­teraan masyarakat bukan berdasarkan harga karbon. Terkait dengan pemenuhan target penurunan emisi 26% masih perlu kajian lebih jauh tentang proporsi yang dapat diklaim oleh pembeli. Besarnya proporsi perlu mempertimbangkan pangsa modal investasi antara pembeli dan pemerintah yang dikeluarkan, lain halnya jika pembiayaan awal ditanggung oleh pemerintah. Juga diperlukan lembaga registri yang mengelola kegiatan, capaian penurunan emisi, dan fasilitasi implementasi REDD+ di lapangan.Selain itu lembaga ini mengatur sistem insentif dan disinsentif dalam pengelolaan resiko kebocoran dan ketidakpermanenan.

Keywords