Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial (Aug 2013)
MENGGUGAT NALAR FIQH PESANTREN
Abstract
Fiqh merupakan produk ijtihâd yang digali dari al-Qur’ân,Hadîts, ijmâ’ dan qiyâs. Dalam proses penggaliannya, fiqhmenggunakan metodologi ushûl fiqh sehingga menghasilkanketetapan hukum Islâm yang didasarkan pada otoritas nash dankekuatan nilai-nilai tujuan syara’, yaitu mendatangkankemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan. Namundemikian, fiqh pesantren –pada tulisan ini mendapat kajiankhusus– merupakan salah satu produk fiqh masyarakatpesantren yang terlahir dari nalar perspektif mereka yangsangat verbalistik dan tercerabut dari dari akar metodologisnya.Karena itu, proses penggaliannya perlu dikembalikan padaidealisme pembentukan fiqh yang sesungguhnya agar menjadiproduk fiqh yang dapat menyelesaikan problematika umatsecara universal sertat menjawab tuntutan zaman dan teknologi.