Jurnal Mercatoria (Dec 2020)
Aspek Hukum terhadap Perjanjian Pinjam Emas dengan Jaminan Tanah Sawah dalam Masyarakat Pidie
Abstract
Perkembangan zaman belum merubah beberapa kebiasaan dalam masyarakat Aceh Pidie seperti perjanjian pinjam emas dengan jaminan tanah sawah. Emas menjadi benda yang sangat bernilai untuk masyarakat Aceh. Pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih yang mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Hasil pembahasan yang di lakukan di Desa Raya Paleue, perjanjian pinjam emas dengan jaminan tanah sawah merupakan perjanjian adat yang berlaku sejak turun temurun. Syarat sah suatu perjanjian tertuang dalam Kitab Hukum Undang-undang Perdata. Pemerintah daerah memberikan wewenang terhadap lembaga adat yang bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa yang ada seperti yang di tuliskan dalan Qanun No. 10 Tahun 2008.
Keywords