Usroh (Jun 2022)

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN UANG YANG DIBENTUK DALAM HIASAN SEBAGAI MAHAR PERNIKAHAN

  • M Alwi Ath Thariq,
  • M Zuhdi Imron,
  • Zuraidah Azkia

DOI
https://doi.org/10.19109/ujhki.v6i1.12187
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 1
pp. 16 – 33

Abstract

Read online

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penggunaan uang yang dibentuk dalam hiasan sebagai mahar pernikahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan orang menggunakan uang yang dibentuk hiasan sebagai mahar perkawinan dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengggunaa uang yang dibentuk hisan sebagai mahar perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif empiris dengan jenis penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, faktor yang menyebabkan orang menggunakan uang yang dibentuk hiasan sebagai mahar perkawinan antara lain karena memiliki unsur unik, mengikuti trend, banyaknya pengrajin uang mahar hiasan, dapat dijadikan sebagai hiasan dan daat dijadikan sebagai kenang-kenangan. Kedua, tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan uang yang dibentuk hiasan sebagai mahar antara lain berdasarkan hadis nabi dari Sahal bin Sa’ad al Sa’adiy dalam bentuk muttafaq ‘alaih, bahwa mahar itu suatu hal yang wajib ada dalam suatu pernikahan dan tidak memberatkan suami dalam memberi mahar terhadap istri, bahkan dari cincin besi dan hafalan Al-Qur’an pun dibolehkan sebagai mahar. Selanjutnya berdasarkan kaidah fiqhiyyah, hukum asal sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukan keharamannya. Selain itu, mahar uang juga dapat bermanfaat suatu waktu apabila pasangan suami istri membutuhkan dana sehingga mereka bisa mengambil uang tersebut dari dalam bingkai untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kata Kunci: Hukum Islam; Mahar; Uang