Krtha Bhayangkara (Dec 2018)

PENCEGAHAN TERHADAP PELANGGARAN HAK PEREMPUAN SEBAGAI PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

  • Hesti Widyaningrum

DOI
https://doi.org/10.31599/krtha.v12i2.27
Journal volume & issue
Vol. 12, no. 2

Abstract

Read online

Peningkatan daya produksi oleh perusahaan sangat dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pasar baik dalam skala nasional, maupun global. Tenaga kerja sangat dibutuhkan dalam sistem produksi suatu perusahaan. Kebutuhan terhadap jumlah tenaga kerja tidak hanya pada pekerja laki-laki akan tetapi juga pada perempuan. Kondisi hari ini, beberapa perusahaan di Indonesia membutuhkan pekerja perempuan dalam mendukung produksinya. Peningkatan tersebut, mestinya seiring meningkatnya proteksi hak pekerja perempuan dalam Hubungan Industrial, Sayangnya, banyak kasus terhadap pelanggaran di berbagai daerah masih saja terjadi. Berdasarkan latar belakang ini, Penulis mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan mengenai “Pencegahan terhadap Pelanggaran Hak Perempuan sebagai Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.”Pelaksanaan kegiatan ini di PT. PAS (Prakarsa Alam Segar), Bekasi. Perusahaan ini memiliki 80% pekerja perempuan dari seluruh pekerja sebanyak 5.925 pekerja. Peserta kegiatan ini sebanyak 71 peserta dan 40% dari peserta adalah perempuan. Walaupun begitu, Informasi yang disampaikan oleh Penulis tetap tersampaikan terhadap peserta sesuai dengan tujuan semula. Ini dilihat dari hasil Pra dan Pasca tes yang diberikan kepada peserta. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, Secara normatif hak pekerja perempuan telah dipenuhi oleh pihak Perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja bersama mereka. Sayangnya, ada beberapa klausul dalam perjanjian tersebut, yang membuat hak mereka sulit untuk dipenuhi oleh Perusahaan. Seperti salah satu contohnya, adanya kewajiban menyerahkan surat keterangan dokter ketika mengajukan cuti haid. Adanya perjanjian tersebut membuat, perlindungan hak perempuan sebagai pekerja menjadi terabaikan. Akibatnya, Fungsi reproduksi pekerja dapat terganggu, maka hasil produktivitasnya juga ikut terganggu. Selain itu juga Pengabaian pemenuhan hak mereka dapat memicu timbulnya sengketa antara pekerja dan perusahaan.

Keywords