Al-Mizan (Jun 2023)

ANALISIS PAKSAAN NIKAH DALAM PRAKTIK REK SEREK DI DESA KATOL BARAT KECAMATAN GEGER KABUPATEN BANGKALAN

  • Nurul Mahmudah,
  • Ja'far Shodiq,
  • Syamsul Arifin

DOI
https://doi.org/10.30603/am.v19i1.2999
Journal volume & issue
Vol. 19, no. 1
pp. 61 – 78

Abstract

Read online

Perkawinan paksa oleh kepala desa telah menetapkan pasal 26 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kedua bahwa Kepala Desa tidak berwenang memaksakan perkawinan dan ayat keenam dalam butir pertama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. yang melarang kawin paksa dan harus mendapat persetujuan dari calon mempelai. Namun praktik ini sudah dilakukan sejak lama dan didukung oleh masyarakat Katol Barat. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah yang utama. Proses pengumpulan data menggunakan metode wawancara. Data dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Pengecekan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan: (1) dalam perspektif hukum progresif, kawin paksa dalam kasus rek serek sesuai dengan prinsip hukum progresif, (2) dalam perspektif sadd al-dhari>'ah, pernikahan paksa dalam rek serek kasus sebagai mediasi untuk perilaku yang bermanfaat. Oleh karena itu, realisasinya harus didukung, dan (3) perbandingan antara hukum progresif dan sadd al-dhari>'ah meliputi persamaan dan perbedaannya. Hukum progresif dan sadd al-dhari>'ah memiliki persamaan untuk memunculkan kemaslahatan bagi umat dan mematikan arus utama hukum. Pembedaan keduanya pada dasarnya terletak pada bidang Ontologi, Epistimologi, dan Aksiologi.

Keywords