Masalah-Masalah Hukum (Jan 2018)

KEARIFAN LOKAL TERBONSAI ARUS GLOBALISASI: KAJIAN TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT

  • Danggur Konradus

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.81-88
Journal volume & issue
Vol. 47, no. 1
pp. 81 – 88

Abstract

Read online

Eksistensi masyarakat hukum adat sudah ada sebelum Negara terbentuk. Keberadaannya itu sarat nilai kearifan lokal yang kemudian menuangkan dalam konstitusi Negara Indonesia. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebatas dalam norma hukum sektoral sumber daya alam, terkesan jauh dari kepastian dan satu sama lainya bertentangan. Harmonisasi hukum dan rekonstruksi cara pandang atas masyarakat hukum adat, hak-hak tradisionalnya yang semula monointerpretasi / tafsir, menjadi co-interpretasi. Negara hadir untuk mema kmurkan dan mensejahterakan dengan memberdayakan kearifan lokal masyarakat hukum adat, untuk itu memerlukan norma instrumental masyarakat hukum adat yang pro-kearifan lokal, pro keadilan karena demikian kearifan lokal masyarakat hukum adat bisa maju dari glokalisasi menuju globalisasi tanpa kehilangan ke-indonesiaan.

Keywords