Jurnal Magister Hukum Udayana (Sep 2016)

IMPLEMENTASI HAK WARIS PEREMPUAN KE DALAM AWIG-AWIG DESA PAKRAMAN

  • Ida Ayu Sadnyini

DOI
https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i03.p16
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 3
pp. 627 – 638

Abstract

Read online

Women in Bali Customary Law have not received legal heir protection. This is because the Hindu community in Bali embraces patrilineal kinship system. In the development of the Assembly Pakraman (MDP) Bali Number III of 2010, they have taken the initiative to give women the right to inherit the extent of the joint property of her parents. As the MDP decree has not been implemented into awig awig Pakraman, women are still in the same position. This condition causes the researcher to study the "Implementation Inheritance Rights of Women into Awig-Awig Pakraman". The issues that will be studied as follows: How do women's inheritance rights in Hindu society in Bali before the issued MDP Bali? How is the implementation of the MDP Bali Decree No.III of 2010 into awig awig Pakraman? This research is an empirical research. Analysis of primary data and secondary data is done using qualitative descriptive method and legal arguments are then provided. Having conducted research on awig awig Pakraman 2014, none have implemented the MDP decree into awig-awig. Continuous socialization is necessary so that the indigenous elders and Hindu community in Bali implement the MDP decree to provide what the rights of women. Perempuan dalam Hukum Adat Bali, belum mendapat perlindungan hukum dalam mewaris. Hal ini disebabkan karena masyarakat Hindu di Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Dalam perkembangannya Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor III Tahun 2010 telah mengambil inisiatif untuk memberikan hak mewaris kepada perempuan sebatas harta bersama dari orang tuanya. Putusan MDP tersebut belum di implementasikan kedalam awig-awig desa pakraman, menyebabkan perempuan masih dalam posisi yang sama. Keadaan inilah yang menyebabkan peneliti ingin mengkaji “Implementasi Keputusan MDP Bali Nomor III Tahun 2010 Tentang Hak Waris Perempuan Ke Dalam Awig-Awig Desa Pakraman”. Adapun permasalahan yang akan dikaji sebagai berikut: Bagaimanakah hak waris anak perempuan dalam masyarakat Hindu di Bali sebelum keluarnya Keputusan MDP Bali? Bagaimanakah implementasi Keputusan MDP Bali Nomor III Tahun 2010 ke dalam awig-awig desa pakraman ? Penelitian ini termasuk penelitian empiris. Analis data primer dan data sekunder dilakukan dengan cara diskriptif kualitatif serta diberi argumentasi hukum. Setelah mengadakan penelitian terhadap awig-awig desa pakraman tahun 2014, belum ada yang mengimplementasikan keputusan MDP ke dalam awig-awig. Perlu sosialisasi terus menerus agar para bendesa adat dan masyarakat Hindu di Bali melaksanakan keputusan MDP tersebut untuk memberikan apa yang menjadi hak perempuan.

Keywords